Praktik akuntansi di
Indonesia dapat ditelusur pada era penjajahan Belanda sekitar 17 (ADB 2003)
atau sekitar tahun 1642 (Soemarso 1995). Jejak yang jelas berkaitan dengan
praktik akuntansi di Indonesia dapat ditemui pada tahun 1747, yaitu praktik
pembukuan yang dilaksanakan Amphioen Sociteyt yang berkedudukan di Jakarta
(Soemarso 1995). Pada era ini Belanda mengenalkan sistem pembukuan berpasangan
(double-entry bookkeeping) sebagaimana yang dikembangkan oleh Luca Pacioli.
Perusahaan VOC milik Belanda-yang merupakan organisasi komersial utama selama
masa penjajahan-memainkan peranan penting dalam praktik bisnis di Indonesia
selama era ini (Diga dan Yunus 1997).
Kegiatan ekonomi pada
masa penjajahan meningkat cepat selama tahun 1800an dan awal tahun 1900an. Hal
ini ditandai dengan dihapuskannya tanam paksa sehingga pengusaha Belanda banyak
yang menanmkan modalnya di Indonesia. Peningkatan kegiatan ekonomi mendorong
munculnya permintaan akan tenaga akuntan dan juru buku yang terlatih.
Akibatnya, fungsi auditing mulai dikenalkan di Indonesia pada tahun 1907
(Soemarso 1995). Peluang terhadap kebutuhan audit ini akhirnya diambil oleh akuntan Belanda dan Inggris
yang masuk ke Indonesia untuk membantu kegiatan administrasi di perusahaan
tekstil dan perusahaan manufaktur (Yunus 1990). Internal auditor yang pertama
kali datang di Indonesia adalah J.W Labrijn-yang sudah berada di
Indonesia pada tahun 1896 dan orang pertama yang melaksanakan pekerjaan audit
(menyusun dan mengontrol pembukuan perusahaan) adalah Van Schagen yang dikirim
ke Indonesia pada tahun 1907 (Soemarso 1995).
Pengiriman Van Schagen
merupakan titik tolak berdirinya Jawatan Akuntan Negara-Government Accountant Dienst yang terbentuk pada
tahun 1915 (Soermarso 1995). Akuntan publik yang pertama adalah Frese &
Hogeweg yang mendirikan kantor di Indonesia pada tahun 1918. Pendirian
kantor ini diikuti kantor akuntan yang lain yaitu kantor akuntan H.Y.Voerens
pada tahun 1920 dan pendirian Jawatan Akuntan Pajak-Belasting Accountant Dienst (Soemarso 1995). Pada
era penjajahan, tidak ada orang Indonesia yang bekerja sebagai akuntan publik.
Orang Indonesa pertama yang bekerja di bidang akuntansi adalah JD Massie, yang
diangkat sebagai pemegang buku pada Jawatan Akuntan Pajak pada tanggal 21
September 1929 (Soemarso 1995).
Kesempatan bagi akuntan lokal (Indonesia) mulai muncul
pada tahun 1942-1945, dengan mundurnya Belanda dari Indonesia. Pada tahun 1947
hanya ada satu orang akuntan yang berbangsa Indonesia yaitu Prof. Dr. Abutari (Soermarso
1995). Praktik akuntansi model Belanda masih digunakan selama era setelah
kemerdekaan (1950an). Pendidikan dan pelatihan akuntansi masih didominasi oleh
sistem akuntansi model Belanda. Nasionalisasi atas perusahaan yang dimiliki
Belanda dan pindahnya orang orang Belanda dari Indonesia pada tahun 1958
menyebabkan kelangkaan akuntan dan tenaga ahli (Diga dan Yunus 1997).
Atas dasar nasionalisasi dan kelangkaan akuntan,
Indonesia pada akhirnya berpaling ke praktik akuntansi model Amerika. Namun
demikian, pada era ini praktik akuntansi model Amerika mampu berbaur dengan
akuntansi model Belanda, terutama yang terjadi di lembaga pemerintah. Makin
meningkatnya jumlah institusi pendidikan tinggi yang menawarkan pendidikan
akuntansi-seperti pembukaan jurusan akuntansi di Universitas Indonesia 1952,
Institute Ilmu Keuangan (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara-STAN) 1990, Univesitas
Padjajaran 1961, Universitas Sumatera Utara 1962, Universitas Airlangga 1962
dan Universitas Gadjah Mada 1964 (Soermarso 1995)-telah mendorong pergantian
praktik akuntansi model Belanda dengan model Amerika pada tahun 1960 (ADB
2003). Selanjutnya, pada tahun 1970 semua lembaga harus mengadopsi sistem
akuntansi model Amerika (Diga dan Yunus 1997).
Pada pertengahan tahun 1980an, sekelompok tehnokrat
muncul dan memiliki kepedulian terhadap reformasi ekonomi dan akuntansi.
Kelompok tersebut berusaha untuk menciptakan ekonomi yang lebih kompetitif dan
lebih berorientasi pada pasar-dengan dukungan praktik akuntansi yang baik.
Kebijakan kelompok tersebut memperoleh dukungan yang kuat dari investor asing
dan lembaga-lembaga internasional (Rosser 1999). Sebelum perbaikan pasar modal
dan pengenalan reformasi akuntansi tahun 1980an dan awal 1990an, dalam praktik
banyak ditemui perusahaan yang memiliki tiga jenis pembukuan-satu untuk
menunjukkan gambaran sebenarnya dari perusahaan dan untuk dasar pengambilan
keputusan; satu untuk menunjukkan hasil yang positif dengan maksud agar dapat
digunakan untuk mengajukan pinjaman/kredit dari bank domestik dan asing; dan
satu lagi yang menjukkan hasil negatif (rugi) untuk tujuan pajak (Kwik 1994).
Pada awal tahun 1990an,
tekanan untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan muncul seiring dengan
terjadinya berbagai skandal pelaporan keuangan yang dapat mempengaruhi
kepercayaan dan perilaku investor. Skandal pertama adalah kasus Bank Duta (bank
swasta yang dimiliki oleh tiga yayasan yang dikendalikan presiden Suharto).
Bank Duta go public pada tahun 1990 tetapi gagal mengungkapkan kerugian
yang jumlah besar (ADB 2003). Bank Duta juga tidak menginformasi semua
informasi kepada Bapepam, auditornya atau underwriternya tentang masalah tersebut. Celakanya, auditor Bank
Duta mengeluarkan opini wajar tanpa pengecualian. Kasus ini diikuti oleh kasus
Plaza Indonesia Realty (pertengahan 1992) dan Barito Pacific Timber (1993).
Rosser (1999) mengatakan bahwa bagi pemerintah Indonesia, kualitas pelaporan
keuangan harus diperbaiki jika memang pemerintah menginginkan adanya
transformasi pasar modal dari model “casino” menjadi model yang dapat memobilisasi aliran
investasi jangka panjang.
Berbagai skandal tersebut telah mendorong pemerintah
dan badan berwenang untuk mengeluarkan kebijakan regulasi yang ketat berkaitan
dengan pelaporan keuangan. Pertama, pada September 1994, pemerintah melalui IAI
mengadopsi seperangkat standar akuntansi keuangan, yang dikenal dengan
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Kedua, Pemerintah bekerja sama
dengan Bank Dunia (World Bank) melaksanakan Proyek Pengembangan Akuntansi yang
ditujukan untuk mengembangkan regulasi akuntansi dan melatih profesi akuntansi.
Ketiga, pada tahun 1995, pemerintah membuat berbagai aturan berkaitan dengan
akuntansi dalam Undang Undang Perseroan Terbatas. Keempat, pada tahun 1995
pemerintah memasukkan aspek akuntansi/pelaporan keuangan kedalam Undang-Undang
Pasar Modal (Rosser 1999).
Jatuhnya nilai rupiah
pada tahun 1997-1998 makin meningkatkan tekanan pada pemerintah untuk
memperbaiki kualitas pelaporan keuangan. Sampai awal 1998, kebangkrutan
konglomarat, collapsenya sistem perbankan, meningkatnya inflasi dan
pengangguran memaksa pemerintah bekerja sama dengan IMF dan melakukan negosiasi
atas berbagaai paket penyelamat yang ditawarkan IMF. Pada waktu ini, kesalahan
secara tidak langsung diarahkan pada buruknya praktik akuntansi dan rendahnya
kualitas keterbukaan informasi (transparency).
Sumber : http://staff.undip.ac.id/akuntansi/anis/2011/03/21/sejarah-perkembangan-akuntansi-di-indonesia/